Skip to main content

Aturan Sampah: Dipaksa, Terpaksa, Terbiasa

Kamis, 28 Februari 2019 kemarin. Pada saat yang bersamaan saya mendapatkan kiriman berita mengenai sampah. Berita pertama yang saya baca adalah tentang kebijakan Aprindo yang memberlakukan tas kresek berbayar (lagi) sebesar Rp. 200,- mulai tanggal 1 Maret 2019. Berita kedua tentang Munas Ulama NU yang merekomendasikan bahwa membuang sampah sembarangan adalah haram.



Kebijakan Aprindo dan Rekomendasi Munas Ulama NU tentu saja menjadi hal baik yang harus diapresiasi semua pihak. Ya, walaupun tetap saja pasti menuai pro kontra di masyarakat.

Saya berpikir positif saja bahwa Gerakan Zero Waste yang bergeliat dari akar rumput ini cukup membuahkan hasil. Walaupun tidak bisa dibilang sudah berhasil. Apalagi selesai. Karena ini adalah perjalanan panjang hingga semua elemen masyarakat mampu melaksanakan 7R (Rethink, Refuse, Reduce, Reuse, Rot, Recycle, Responsibility).

Seorang kawan saya pernah mengeluh dengan gerakan akar rumput ini. "Percuma Cak, saya bersama rekan-rekan seperjuangan bahkan pernah sampai pada level tertinggi. Mendapatkan penghargaan Kalpataru dan bersalaman langsung dengan Presiden. Tapi sampah tidak pernah berkurang. Justru semakin bertambah dari hari ke hari. Masyarakat susah untuk sadar. Yang kita butuhkan hanyalah kebijakan Pemerintah berupa aturan yang tegas." Ujar kawan saya tersebut.

Padahal dalam gerakan akar rumput itu tidak boleh berhenti. Masyarakat harus terus bergerak untuk memperbaiki dirinya sesuai dengan kondisi masing-masing. Dan level tertinggi itu bukan penghargaan. Bukan sama sekali. Sebuah pengakuan juga tidak. Bergerak saja, sampai mati. Berbuat baik saja, sampai mati. Sekalipun lirih, sekalipun tak terdengar.

Peraturan???

Mari kita tengok pada Peringatan HPSN (Hari Peduli Sampah Nasional) tiga tahun yang lalu. Menteri LHK mengeluarkan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Nomor: S.71/MENLHK-/II/2015 yang meminta agar pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah mengurangi dan menangani permasalahan sampah plastik. Dilanjutkan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen PSLB3 06/PSLB3-PS/2015 mengenai Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern Usaha yang dikeluarkan pada pada 17 Desember 2015.

Kemudian, sebagai realisasinya Dirjen PSLB3 mengeluarkan SE Dirjen PSLB3 S.792/PSLB3-PS/2016 pada tanggal 1 Februari 2016 kepada 23 Walikota mengenai uji coba Kantong Plastik Berbayar dan SE Dirjen PSLB3 S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Kantong Plastik Berbayar.

Uji coba pelaksanaan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut hanya bertahan tiga bulan saja. Dalam artikel yang dimuat Tempo pada 14 Februari 2016 menyampaikan, "Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) khawatir tren belanja di toko swalayan menurun akibat penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. "Karena itu kami meminta kebijakan ini juga diterapkan pada ritel pasar rakyat," kata Ketua Umum Aprindo Roy Mandey, Ahad, 14 Februari 2016." Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa, "
Roy menyatakan Aprindo siap membantu pemerintah melakukan sosialisasi dengan pemasangan poster dan penjelasan kepada konsumen terkait kebijakan baru ini. "Kami siap jadi pilot project kebijakan ini, tapi kami juga berharap pemerintah melindungi industri ritel."

Penolakan yang disampaikan masyarakat begitu deras. Pada tahun 2016 di saat uji coba berjalan, terjadi diskursus di masyarakat yang mempertanyakan mengapa biaya produksi kantong plastik dibebankan kepada masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya ‘tradisi’ yang seolah-olah menjadikan kantong plastik sebagai hak konsumen. “Jadi memang diskursus itu yang cukup tajam juga, jadi kita yang mengkaji seperti apa pendekatannya yang lebih pas supaya penggunaan kantong plastik kresek ini bisa berkurang signifikan tetapi juga masyarakat merasa ini tidak ada yang salah,” kata Direktur Pengelolaan Sampah, Dirjen PSLB3 KLHK Novrizal Tahar kepada Validnews.co, Jumat (22/6).

Uji coba yang hanya berjalan tiga bulan ini tidak dilanjutkan dengan kebijakan yang lebih tinggi lagi, seperti peraturan menteri (permen). Pada 8 Juni 2016, KLHK malah kembali mengeluarkan SE kedua. SE ini menyatakan bahwa mekanisme penerapan kebijakan akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Akhirnya, Aprindo secara resmi menggratiskan kembali penggunaan kantong plastik bagi konsumen. Lantaran penetapan harga dan kebijakan lainnya menjadi berbeda di tiap daerah. Tentu menjadi susah untuk toko ritel berjaringan mengikuti kebijakan berbeda tersebut. Walaupun sisi baiknya, beberapa daerah berhasil mewujudkan Perda tentang Sampah seperti di Banjarmasin hingga saat ini yang disusul dengan Kabupaten/Kota lain.

Masih kurang?

Sebenarnya Peraturan yang jauh lebih tinggi lagi sudah ada sejak tahun 2008. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tapi pengaplikasiannya yang sepertinya tumpul. Tidak ada tindakan atas banyak pelanggaran yang terjadi. Beberapa contoh pasal UU 18/2008 yang belum ditegakkan:
Pasal 8 (wewenang pemerintah provinsi)
Pasal 12 (kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah)
Pasal 21 (insentif dan disinsentif pengurangan sampah)
Pasal 44 (penutupan TPA open dumping yang berbahaya bagi lingkungan).

Implementasi pada aturan turunannya seperti: PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Permen LH Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse dan Recycle Melalui Bank Sampah masih tidak berdampak signifikan. Walau tidak banyak, tapi ada bank sampah yang dipaksa untuk dibentuk tanpa ada pendampingan yang sustainable. Beberapa contoh pasal PP 81/2012 yang belum ditegakkan:
Pasal 7-9 (strategi pengelolaan sampah provinsi dan kota/kabupaten)
Pasal 10 ayat 2 (kewajiban perorangan)
Pasal 14 (tanggung jawab produsen)
Pasal 17 ayat 4 (penyediaan sarana oleh pemerintah)

Itulah kemudian dari masing-masing individu yang merasa resah melakukan banyak gerakan akar rumput. Daripada mengeluh pada kondisi yang ada yang terjadi bertahun-tahun. Jauh lebih baik berbuat sesuatu.



Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, MUI pun tidak tinggal diam. Pada tahun 2014 mengeluarkan Fatwa Nomor  47 Tahun 2014 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN. Hingga NU sebagai ormas Islam terbesar pun merekomendasikan tentang haramnya membuang sampah sembarangan.

Jadi, apa yang kurang? Jawabannya adalah Kesadaran. Sebuah ketidaksadaran semestinya diperbaiki dengan ketegasan akan aturan-aturan yang sudah ada. Penolakan itu biasa. Apalagi dengan kenyamanan akan sebuah kepraktisan hidup yang dirasakan yang kemudian diambil paksa. Jika tidak tegas maka akan terus kembali lagi. Padahal sampah yang ada tidak pernah berkurang, justru bertambah setiap harinya.

Pemerintahan dalam pekerjaannya pun harus memberikan contoh nyata upaya pengelolaan sampah ini. Seperti penyelenggaran kegiatan pemerintahan yang mengadopsi konsep zero waste. Susah memang. Tetapi masyarakat butuh contoh aksi nyata penerapannya.

DIPAKSA, TERPAKSA, TERBIASA. Itulah yang semestinya dilakukan.

Sudah waktunya bergerak bersama semua lini, semua sektor. Ambil peran masing-masing dan bertanggungjawablah. Karena masalah sampah bukan event tahunan. Itupun kalau kita masih ingin tinggal di bumi ini lebih lama dengan rasa nyaman.


*Sekedar catatan, Persis tanggal 1 Maret 2019 kemarin ketika istri berbelanja di salah satu toko ritel berjaringan, "Kantong Kresek Berbayar" sudah diterapkan. Panjang umur Bumi. Semoga terus lestari. Walaupun sekarang sudah tidak bisa mengangkat tangan untuk salam lestari.

Comments

Popular posts from this blog

Senja di Bumi Senentang

Hujan baru saja berhenti. Menyisakan rintik dan genangan-genangan air. Di Tanah gambut yang telah dipadatkan. Ada empat bis yang telah bersiap di depan kantor pangkalan bis borneo. Nomer yang acak tertera di kaca depan. Mirip acara darmawisata waktu sekolah dulu, batin saya. Ini perjalanan pertama saya menginjakkan kaki di Bumi Borneo. Tujuannya mengantarkan ibu mertua ke rumah kakak di Sintang. Setelah meletakkan tas dorong ke bagasi, saya segera masuk ke dalam Bis mencari tempat duduk sesuai tiket. Wow!!! Itulah ungkapan yang keluar saat melihat interior Bis ini. Royal Class. Tempat duduk 2-1 dengan model persis tempat duduk bioskop kelas VVIP. Jujur sebenarnya saya sudah agak trauma naik Bis. Apalagi ini perjalanan malam selama 6 jam. Tapi melihat interior yang lengkap saya sedikit lega. Tentu saja yang saya perhatikan terlebih dahulu adalah toiletnya. Tepat pukul 19.00 Bis Borneo melaju. Membelah hutan-hutan sawit. Nella kharisma mulai diperdengarkan. Sayang ya...

The Secret Life of Walter Mitty

"Hal yang indah tak membutuhkan perhatian" begitu kata Sean O'Connell dalam film bertajuk The Secret Life of Walter Mitty yang dirilis pada tahun 2013 ini. Saya bukan penggemar berat film. Hanya kalau tiba-tiba penasaran saja saya menontonnya. Terkadang di bioskop, tapi yang paling sering menonton di Facebook atau YouTube. Di linimasa Facebook tiba-tiba Poster The Secret Life of Walter Mitty ini muncul. Rasa penasaran akhirnya membuat saya berselancar di Facebook dan YouTube. Keset Sebuah kata yang muncul ketika menonton adegan-adegan awal film ini. Saya dibuat geregetan dengan sikap Sang Bos baru yang songongnya minta ampun. Tiba-tiba saya merasa seperti Walter Mitty. Begitulah dunia kerja. Tak jarang juga saya berkhayal seperti Walter Mitty saat jengkel dengan kebijakan semaunya tetapi tidak bisa berbuat apa-apa. Berimajinasi sedang berteriak seperti auman harimau yang membuat rambut dan pakaiannya lepas. Atau menggebrak meja hingga seluruh bangunan han...